Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dirinya belum dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya.
Yaqut menjelaskan, putusan sela yang dibacakan hakim pada Kamis (27/8/2026) bukan merupakan keputusan akhir atas perkara tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum yang masih harus dijalani.
Ia menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan siap mengikuti persidangan hingga memasuki agenda pembuktian.
“Putusan sela ini bukan vonis dan bukan pula putusan final. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Yaqut seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam tahap pembuktian nanti, Yaqut memastikan akan bersikap kooperatif. Ia juga akan memberikan penjelasan mengenai berbagai tuduhan jaksa penuntut umum, termasuk terkait kewenangan serta dasar pertimbangan dalam kebijakan pembagian kuota khusus haji yang pernah ditetapkannya.
Yaqut mengatakan seluruh fakta yang berkaitan dengan dakwaan akan disampaikan secara terbuka di persidangan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan pihak yang memang terbukti bertanggung jawab dapat menerima sanksi sesuai ketentuan.
“Saya percaya dan meyakini akan memperoleh keadilan, meskipun terkadang keadilan membutuhkan waktu untuk datang,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026). Setelah perlawanan ditolak, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pembuktian perkara tersebut.(da*)


