Notification

×

Iklan

WNA Papua Nugini Ditangkap Bawa 40 Paket Ganja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:15 WIB Last Updated 2026-08-07T18:15:00Z

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap warga negara asing

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial RI (32). Pria yang diketahui berasal dari Aitape, Papua Nugini, tersebut diduga membawa puluhan paket narkotika jenis ganja.

Penangkapan RI dilakukan di kawasan Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 40 paket ganja yang dikemas dalam plastik berukuran besar. Jika ditotal, seluruh barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 500 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Ardipura II.

Mendapat informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai sebuah gubuk yang berada di belakang rumah warga.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan surveillance di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai sebuah gubuk yang berada di belakang rumah warga," kata Febry, Jumat (7/8/2026).

Setelah memastikan keberadaan orang yang menjadi target, petugas langsung melakukan penindakan. RI berhasil diamankan beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain 40 paket ganja dengan berat sekitar 500 gram, polisi turut menyita sebuah kantong plastik hitam. Petugas juga mengamankan tas tenteng berwarna merah muda dengan motif hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

"Seluruh barang bukti telah diamankan bersama tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Febry menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi jalur masuk narkotika.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurut Febry, dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam membantu polisi mengungkap kasus serta mencegah peredaran narkoba semakin meluas.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujarnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran ganja.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update