Jakarta, Rakyatterkini.com – Peristiwa tewasnya seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengejutkan masyarakat. Korban berinisial CK (15) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh hangus terbakar di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Saat pertama kali ditemukan, petugas mengalami kesulitan mengidentifikasi korban akibat kondisi jenazah yang telah terbakar. Identitas CK akhirnya berhasil dipastikan melalui pencocokan sidik jari yang dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebelum kemudian dikonfirmasi kepada pihak keluarga.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik Polres Nabire melakukan penelusuran terhadap aktivitas terakhir korban. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), korban diketahui terakhir kali terlihat bersama seorang remaja laki-laki berinisial A (14).
Penyelidikan mengungkap bahwa A merupakan mantan kekasih korban. Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah bukti lainnya, polisi bergerak menuju rumah A yang berada di Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu. Remaja tersebut berhasil diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.40 WIT, atau kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan terduga pelaku sempat menjalin hubungan asmara sejak Mei 2026. Namun, hubungan tersebut hanya berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya berakhir.
Dari hasil penyelidikan sementara, persoalan pribadi di antara keduanya diduga menjadi motif yang mendorong pelaku merencanakan aksi tersebut. Terduga pelaku diduga mengajak korban bertemu dan berkeliling di kawasan kota sebelum membawa korban ke lokasi yang sepi di sekitar Jalan Waroki.
Di tempat tersebut, korban diduga diserang hingga tidak berdaya. Setelah itu, tubuh korban diduga dibakar sebelum ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan pembunuhan berencana. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan terduga pelaku guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa.
Polisi menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Meski demikian, karena terduga pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum(da*)


