Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dituntaskan hingga disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, target tersebut telah disusun berdasarkan perhitungan terhadap tahapan pembahasan, agenda rapat kerja, hingga proses pengambilan keputusan di rapat paripurna. Dengan demikian, rencana pengesahan pada akhir tahun bukan sekadar target tanpa perhitungan.
Habiburokhman mengatakan Komisi III berupaya mempercepat proses pembahasan dengan tetap mengedepankan ketepatan serta kualitas regulasi. Menurutnya, aturan yang dihasilkan harus mampu memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai memiliki tantangan tersendiri karena Indonesia belum mempunyai aturan khusus yang mengatur secara menyeluruh mengenai mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Berbeda dengan revisi undang-undang yang sudah berlaku, penyusunan regulasi tersebut menuntut adanya rancangan konsep dan sistem hukum baru. Oleh sebab itu, Komisi III memperdalam materi RUU dengan melibatkan berbagai unsur untuk mendapatkan pandangan serta masukan.
Hingga saat ini, DPR disebut telah mengundang sekitar 50 narasumber dalam rangka menggali pandangan mengenai materi RUU Perampasan Aset. Selain itu, 46 anggota Komisi III juga telah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat langkah negara dalam menangani tindak pidana dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Salah satu alasan pentingnya RUU ini adalah belum maksimalnya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama kasus korupsi. Habiburokhman mengungkapkan, nilai aset atau kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui proses penegakan hukum masih tergolong rendah.
Dalam sejumlah perkara, tingkat pengembalian aset disebut hanya berada di kisaran 20 persen dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
Perkuat Upaya Pemulihan Aset
Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi negara dalam melacak, mengamankan, dan mengambil alih aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Seluruh proses tersebut nantinya harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang.
Regulasi ini juga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul dalam proses pemulihan aset. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterbatasan objek yang dapat dirampas, penanganan perkara yang mengalami hambatan, ketidakjelasan prosedur, serta belum optimalnya pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Dalam rancangan pengaturannya, sejumlah jenis aset akan masuk dalam kategori yang dapat dikenai perampasan. Di antaranya aset yang diperoleh dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan kejahatan, serta barang temuan yang diketahui atau memiliki dugaan kuat berasal dari tindak pidana.
RUU tersebut juga akan mengatur penggunaan aset tertentu sebagai pengganti atau bentuk pemulihan atas kerugian yang muncul akibat tindak pidana.
Meski bertujuan memperkuat pengembalian aset dan kerugian negara, proses penyusunan regulasi tetap harus memperhatikan hak-hak konstitusional masyarakat. Habiburokhman menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Komisi III DPR RI selanjutnya akan meneruskan pembahasan RUU bersama pemerintah serta pihak-pihak terkait. Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, pembahasan diharapkan menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Jika disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen penting bagi negara untuk memperkuat pemulihan aset dan kerugian akibat tindak pidana. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.(da*)


