Notification

×

Iklan

Pria 54 Tahun di Tuban Ditangkap karena Peras Istri Orang

Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:22 WIB Last Updated 2026-08-30T08:22:00Z

Pria di Tuban ditangkap setelah diduga merekam hubungan intim

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menangkap seorang pria berusia 54 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial AR (39). Pelaku disebut memanfaatkan rekaman hubungan intimnya dengan korban sebagai alat untuk mengancam.

Kasus tersebut terungkap setelah AR mengungkapkan kepada suaminya mengenai ancaman yang selama ini diterimanya. Pelaku yang diketahui berinisial AYL kemudian dilaporkan ke polisi.

AYL diamankan personel Polsek Jenu pada Jumat (28/8/2026). Saat itu, dia sedang menunggu korban di sebuah gazebo yang berada di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Peristiwa ini berawal dari hubungan khusus antara AYL dan AR yang diketahui merupakan rekan kerja di wilayah Kecamatan Jenu. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Kabupaten Tuban.

Setelah korban memilih mengakhiri hubungan tersebut, pelaku diduga tidak menerima keputusan itu. AYL kemudian disebut menggunakan rekaman pribadi yang dimilikinya untuk menekan korban.

Pelaku mengancam bakal menyebarkan video tersebut apabila AR tidak memenuhi permintaan uang. Dalam kondisi takut rekaman pribadinya tersebar, korban sempat memberikan uang kepada pelaku dengan total Rp6,7 juta, terdiri atas transfer Rp5 juta dan uang tunai Rp1,7 juta.

Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku diduga masih terus menuntut pembayaran tambahan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Merasa tidak lagi mampu menghadapi tekanan dan ancaman, korban akhirnya menceritakan persoalan itu kepada suaminya.

AR dan suaminya kemudian mendatangi Polsek Jenu untuk membuat laporan. Polisi selanjutnya menyiapkan upaya penangkapan dengan memanfaatkan rencana pertemuan antara korban dan pelaku.

Atas arahan petugas, korban kembali menghubungi AYL dan mengajaknya bertemu di Kecamatan Jenu. Pertemuan itu kemudian dijadikan kesempatan bagi polisi untuk menangkap pelaku.

AYL datang ke lokasi yang telah disepakati dan menunggu korban di gazebo kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras. Petugas yang sebelumnya telah berada di sekitar lokasi langsung melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban yang bekerja di tempat yang sama.

Menurutnya, rekaman hubungan intim yang dimiliki pelaku kemudian digunakan untuk mengancam korban dan meminta sejumlah uang.

Setelah diamankan, AYL dibawa ke Polsek Jenu untuk menjalani proses pemeriksaan. Polisi turut menyita sebuah telepon seluler milik pelaku.

Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan sejumlah video pribadi yang berkaitan dengan korban. Rekaman itu diduga menjadi sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan ancaman dan pemerasan.

Dalam perkara ini, AYL dijerat Pasal 483 Ayat (1) KUHP mengenai pengancaman. Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara paling lama empat tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update