Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga penindakan di sejumlah lokasi.
Hal tersebut disampaikan Wisnu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis lalu. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat utama Polres Padang Panjang.
Salah satu perkara diungkap polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F, 51 tahun. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan tiga paket sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket berukuran besar dan satu paket kecil.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, sendok, alat bong yang masih terpasang kaca pirek, pipet yang sudah diruncingkan, kantong kain, serta sebuah telepon genggam.
Wisnu menjelaskan, setelah memperoleh informasi dari masyarakat, personel segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian. F selanjutnya dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses hukum.
Kasus berikutnya terungkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NP.
Dari tangan NP, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berdasarkan keterangan awal diduga dikirim dari Pekanbaru menggunakan jasa travel. Barang tersebut disebut dikemas dalam sebuah kotak sepatu.
Kemudian, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.10 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto. Seorang pria berinisial MI, 25 tahun, diamankan dalam perkara tersebut.
Polisi menyita tujuh paket ganja kering dengan berat keseluruhan 125,78 gram. Kepada penyidik, MI mengaku memperoleh ganja tersebut setelah memesannya melalui sambungan telepon.
Barang pesanan itu kemudian diletakkan seseorang yang tidak dikenal MI di pinggir jalan di kawasan Aia Angek.
Sehari berselang, tepatnya Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali melakukan pengungkapan di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap TH, 36 tahun. Petugas turut mengamankan satu paket yang diduga sabu dengan berat 84,18 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,71 gram.
Jika digabungkan dari empat perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sekaligus menelusuri jaringan pemasok maupun peredaran narkotika tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wisnu menegaskan upaya pemberantasan narkotika tidak sebatas menangkap para pelaku. Kepolisian juga akan mengejar jaringan di balik peredaran barang terlarang tersebut agar rantai distribusinya dapat diputus.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba.
Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan narkotika karena dampaknya tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dapat merusak keluarga, lingkungan sosial, serta masa depan generasi muda.
“Diperlukan kebersamaan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak buruknya,” ujar Wisnu.(da*)


