Padang Panjang, Rakyatterkini.com — Polres Padang Panjang kembali mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika. Empat perkara yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA., Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, S.E., jajaran Forkopimda, pejabat utama Polres Padang Panjang, perwakilan Rutan Kelas IIB Padang Panjang, serta sejumlah awak media.
Dalam kegiatan itu, polisi juga menghadirkan empat orang tersangka yang diamankan dari empat perkara berbeda.
Sabu 751,74 Gram Diamankan di Aia Angek
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Padang Panjang sekitar pukul 00.05 WIB pada Kamis (20/8/2026). Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera mendatangi lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial F (51) di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tiga paket sabu yang terdiri atas dua paket berukuran besar dan satu paket kecil.
Setelah ditimbang, keseluruhan sabu memiliki berat 751,74 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa timbangan digital, uang tunai Rp2,7 juta, plastik transparan, alat hisap, serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Tiga Kasus Lain Ikut Terungkap
Selain kasus di Aia Angek, polisi mengungkap tiga perkara narkotika lainnya.
Kasus pertama terjadi di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, pada Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, petugas menangkap NP (36) dan mengamankan sabu seberat 84,18 gram serta ganja kering 1,71 gram.
Kasus berikutnya terjadi di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, pada Selasa (4/8/2026). Polisi mengamankan MI (25) dan menyita tujuh paket ganja kering dengan berat keseluruhan 125,78 gram.
Sehari berselang, tepatnya Rabu (5/8/2026), petugas kembali melakukan pengungkapan di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto.
Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial TH (39) diamankan. Dari tangannya, polisi menyita 82 paket ganja kering dengan berat total 323,66 gram.
Jika digabungkan dari empat perkara tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering. Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang disita mencapai 1.287,07 gram.
Pemko Apresiasi Kinerja Kepolisian
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Padang Panjang atas pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Ia menilai upaya kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Hendri berharap keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada generasi muda.
Kapolres Minta Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia mengajak masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Menurut Wisnu, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan tindakan hukum. Upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana perubahan dalam Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(da*)


