Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Besi Pagar Bengkel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:44 WIB Last Updated 2026-08-27T08:44:00Z

Pria 25 Tahun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Padang Selatan

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Reskrim Polsek Padang Selatan mengamankan seorang pria berinisial DCR (25), alias D, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian besi pipa pagar sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

DCR ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mengamankannya di kawasan Jalan Sutan Sjahril, tepatnya di sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban kepada kepolisian dengan nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa (18/8/2026) di Komplek Jondul No. 1, Bengkel Padang Auto, Kelurahan Rawang. Korban diketahui bernama Arifin Argosurio.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga merusak dan mengambil besi pipa yang menjadi bagian dari pagar bengkel. Besi itu kemudian dibawa pergi dan diduga dijual untuk memperoleh uang.

Akibat kehilangan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Polisi turut mengamankan rekaman CCTV dari lokasi sebagai bahan untuk mengidentifikasi pelaku.

Berbekal rekaman kamera pengawas dan informasi yang dikumpulkan dari lapangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan DCR.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam angkutan kota dengan rute Jondul-Rawang. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Saprianto bersama tim opsnal untuk melakukan penghadangan terhadap angkot tersebut.

Upaya petugas membuahkan hasil. DCR berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi proses administrasi penyidikan serta memeriksa korban dan sejumlah saksi tambahan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, DCR dapat dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Nirdes Ali menegaskan kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengambil tindakan terhadap berbagai aksi kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Selatan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update