Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial D (47), yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara narkotika di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, mewakili Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, mengatakan D diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Warga Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, tersebut ditangkap polisi di depan sebuah rumah yang berada di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,48 gram.
Riki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah Nagari Anding. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup kuat, petugas bergerak dan mengamankan D. Saat ditangkap, pria tersebut diduga tengah menunggu seseorang yang akan membeli narkotika.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan. Dari halaman rumah tempat D diamankan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di dekat posisi tersangka berdiri.
Menurut Riki, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
Selain terlibat dalam perkara terbaru, D diketahui juga merupakan DPO dalam kasus narkotika sebelumnya. Perkara tersebut berkaitan dengan N, yang merupakan istrinya dan ditangani pada 2025, serta M, anak tirinya, yang telah diamankan polisi pada 21 Juli 2026.
Usai penangkapan, D beserta barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan dan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


