
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah cepat dalam menangani dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang perangkat nagari terhadap anak di bawah umur.
Selain menunggu proses hukum berjalan, pemerintah juga memusatkan perhatian pada pemulihan kondisi psikologis korban serta memastikan masa depan dan hak-haknya tetap terlindungi.
Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), tim dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) mendatangi sekolah korban pada Senin (3/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan korban tetap memperoleh perlindungan, pendampingan, dan hak atas pendidikan.
Pelaksana Harian Kepala UPT PPA, Ardiman, menjelaskan bahwa pendampingan psikologis menjadi langkah awal yang diprioritaskan sebelum pemberian bantuan sosial maupun layanan rehabilitasi lainnya.
Menurutnya, pemulihan kondisi mental korban sangat penting agar anak dapat kembali menjalani aktivitas secara bertahap. Setelah itu, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sesuai kebutuhan korban guna mendukung proses pemulihan secara menyeluruh.
Ardiman menilai dampak dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya memengaruhi kondisi emosional, tetapi juga dapat menghambat pendidikan dan kehidupan sosial korban apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
Selain memberikan pendampingan psikososial, UPT PPA juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pendidikan korban tetap berjalan meski saat ini korban menjalani pembelajaran dari rumah demi memulihkan kondisi psikologisnya.
Ia mengatakan, pemerintah siap memberikan berbagai bentuk dukungan kepada keluarga agar korban dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar ketika kondisi mentalnya telah membaik.
"Pihak sekolah sementara menerapkan pembelajaran dari rumah agar korban memiliki waktu memulihkan kondisi psikologisnya. Kami ingin memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi," ujar Ardiman.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari prinsip perlindungan anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dalam setiap proses penanganan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menilai penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya melalui jalur hukum. Upaya pemulihan psikologis, perlindungan sosial, serta keberlanjutan pendidikan harus dilakukan secara terpadu agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
UPT PPA juga berkomitmen terus mendampingi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung agar mereka merasa aman dan memperoleh perlindungan yang diperlukan.
Ardiman turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta tidak memberikan stigma kepada korban.
Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap anak.
Hingga kini, penanganan dugaan tindak asusila tersebut masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban melalui layanan perlindungan perempuan dan anak sambil menunggu proses hukum selesai.(suger)

