Notification

×

Iklan

Pemerintah Siapkan Seleksi Pengguna LPG 3 Kg

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:27 WIB Last Updated 2026-08-26T18:27:00Z

Pemerintah bakal menyeleksi masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah berencana memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan menentukan kelompok masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi. Kebijakan ini disiapkan karena gas bersubsidi tersebut masih banyak dibeli oleh masyarakat yang dinilai mampu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaiman, mengatakan pemerintah sedang menyusun mekanisme pengaturan pengguna LPG 3 kg. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat basis data penerima subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Laode menyebut PT Pertamina (Persero) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pemanfaatan data kependudukan. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu menentukan masyarakat yang berhak membeli LPG bersubsidi.

Hal itu disampaikan Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, penguatan data perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah menerapkan pembatasan kelompok pengguna LPG 3 kg.

Selama ini, subsidi LPG 3 kg masih menggunakan skema terbuka. Kondisi tersebut memungkinkan masyarakat dari berbagai kelompok ekonomi membeli gas dengan harga subsidi.

Pemerintah menilai sistem tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan konsumsi LPG 3 kg terus bertambah. Peningkatan konsumsi pada akhirnya turut meningkatkan beban anggaran negara.

Data Kementerian ESDM menunjukkan penyaluran LPG 3 kg mengalami tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, realisasinya mencapai 7,46 juta metrik ton (MT), kemudian naik menjadi 7,80 juta MT pada 2022 dan 8,04 juta MT pada 2023.

Sementara itu, pada 2025 jumlah penyaluran LPG 3 kg tercatat mencapai 8,52 juta MT. Pemerintah pun terus mencari cara untuk mengendalikan peningkatan konsumsi sekaligus memastikan subsidi diterima kelompok yang membutuhkan.

Upaya pendataan pengguna LPG 3 kg sebelumnya telah dilakukan pemerintah melalui sistem berbasis web. Pembelian LPG tabung 3 kg berdasarkan data tersebut mulai diberlakukan pada 1 Maret 2023.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemadanan berbagai data untuk menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat distribusi LPG lebih tepat sasaran dan membantu mengendalikan pertumbuhan konsumsi.

Selain LPG 3 kg, pemerintah juga sedang membahas kemungkinan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam skema yang pernah dibahas, masyarakat yang berada pada kelompok desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update