Notification

×

Iklan

OPD Mangkir RDP, DPRD Pessel Disorot

Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:43 WIB Last Updated 2026-08-27T22:43:00Z

Ruang paripurna DPRD Pessel sepi saat agenda RDP soal LP2B bersama OPD

Pessel, Rakyatterkini.com – Ketidakhadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Kamis (27/8/2026), mendapat sorotan dari akademisi Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Dr. Rodi Chandra.

Rodi menilai absennya OPD dalam agenda resmi DPRD tersebut dapat menjadi preseden kurang baik bagi lembaga legislatif. Menurutnya, RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus wadah untuk mempertemukan pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait guna membahas persoalan tertentu.

Ia mendorong DPRD Pessel melakukan evaluasi serius terhadap kondisi tersebut. Menurut Rodi, DPRD seharusnya tidak hanya menyetujui anggaran dan program yang diajukan pemerintah daerah, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini harus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD. Jangan sampai selama ini DPRD hanya menyetujui anggaran dan kegiatan OPD tanpa meminta pertanggungjawaban atas hasil pelaksanaannya,” ujarnya kepada Katasumbar.

Rodi menilai ketidakhadiran OPD dalam RDP yang sudah dijadwalkan memperlihatkan adanya persoalan dalam hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan harus menunjukkan sikap tegas apabila undangan resmi tidak direspons oleh OPD terkait.

“Kalau OPD yang diundang saja tidak hadir, bagaimana dengan kepala daerah? Ini bisa menjadi preseden buruk bagi DPRD,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana DPRD Pessel berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya apabila persoalan tersebut terus terjadi. Salah satu kewenangan yang disebutnya adalah hak angket, jika memang situasinya memenuhi persyaratan.

Rodi mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, fungsi pengawasan semestinya dijalankan secara nyata dan tidak berhenti pada ketentuan formal.

“DPRD harus berani menggunakan hak-haknya. Kalau tidak, masyarakat di daerah pemilihan bisa mempertanyakan sejauh mana fungsi mereka dijalankan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan kondisi ketika pihak perusahaan justru hadir dalam rapat, sementara OPD yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas tidak datang. Bagi Rodi, kehadiran pihak perusahaan menunjukkan adanya kemauan untuk mengikuti proses penyelesaian masalah melalui jalur resmi.

“DPRD merupakan lembaga yang sah dan memiliki kewenangan pengawasan. Kalau undangan dari lembaga tersebut saja tidak dihargai, tentu ini menjadi persoalan serius. Di mana marwah DPRD?” katanya.

RDP tersebut merupakan agenda pembahasan surat masuk DPRD, salah satunya menyangkut persoalan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berkaitan dengan RS BKM.

Berdasarkan pemberitaan nrtvnews.com, dari sebanyak 18 undangan yang disampaikan, hanya satu pihak yang memenuhi undangan, yakni Owner BKM Sago, H. Mawardi. Sementara sejumlah OPD yang berkaitan dengan pembahasan tidak hadir.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Pessel H. Darmansyah, S.Ag., Wakil Ketua Ermizen, S.Pd., sejumlah anggota DPRD serta pihak undangan lainnya.

Karena OPD terkait tidak hadir, pembahasan akhirnya ditunda. Sejumlah anggota DPRD menilai kehadiran OPD dibutuhkan agar persoalan yang dibahas dapat diterangkan secara lengkap dari sisi pemerintah daerah.

Ketua DPRD Pessel H. Darmansyah mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa OPD hadir dalam rapat.

“Kita tidak bisa memaksa OPD datang. Undangan sudah kita sampaikan. Mungkin mereka belum siap memberikan jawaban,” kata Darmansyah sebagaimana dikutip nrtvnews.com.

Ia menambahkan bahwa DPRD menempatkan diri sebagai pihak yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, anggota DPRD Pessel M. Darda menilai absennya OPD mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap lembaga legislatif. Ia menduga agenda lain menjadi alasan OPD tidak menghadiri RDP.

Di tengah polemik tersebut, Rodi Chandra juga menyampaikan rencana untuk melakukan pendataan terhadap latar belakang pendidikan anggota DPRD Pessel. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui gambaran kapasitas dan kompetensi para legislator.

Ia menyatakan ingin mengetahui jumlah anggota DPRD yang memiliki latar belakang pendidikan SMA maupun sarjana.

Rodi mengaku prihatin melihat kondisi tersebut dan menilai persoalan ketidakhadiran OPD dalam RDP perlu menjadi perhatian masyarakat Pessel.

“Sebagai masyarakat Pessel tentu kita prihatin. DPRD sudah mengundang OPD, tetapi justru tidak hadir,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pessel Hamdi, salah satu kepala OPD teknis yang berkaitan dengan pembahasan LP2B, memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya.

Hamdi mengatakan dirinya sedang mendampingi Wakil Bupati Pessel, Alek Nagari Perkasa Sakti, dalam sebuah kegiatan yang digelar Syngenta di Kecamatan Balai Selasa.

Selain persoalan benturan agenda, Hamdi menyebut informasi mengenai undangan RDP baru diketahuinya pada Kamis pagi melalui grup WhatsApp. Ia mengakui tidak sempat memantau pesan dalam grup kedinasan tersebut sehingga informasi mengenai agenda rapat diterima terlambat.

Menurutnya, ketika informasi mengenai RDP diketahui, sejumlah kepala bidang yang berkaitan dengan materi rapat juga tengah menjalankan kegiatan lain. Kondisi tersebut membuat tidak ada perwakilan dari dinasnya yang dapat menghadiri rapat.

“Undangan di grup baru terlihat pagi itu. Karena saya tidak sempat membuka grup, informasi yang diterima menjadi terlambat. Kabid yang berkaitan juga sedang memiliki agenda lain,” jelas Hamdi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update