Jakarta, Rakyatterkini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kasus penipuan di sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terus mengalami peningkatan.
Sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, lembaga tersebut menerima 1.379 laporan dugaan penipuan yang menggunakan AI sebagai sarana menjalankan aksinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa pada penghujung 2024 hanya terdapat 13 laporan. Namun, jumlah tersebut melonjak tajam sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026 dengan tambahan 1.366 laporan.
Menurut Dicky, peningkatan tersebut menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi AI dalam tindak kejahatan keuangan semakin berkembang dan semakin sulit dideteksi. Ia menegaskan bahwa AI bukanlah pelaku kejahatan, melainkan alat yang dimanfaatkan oknum untuk membuat modus penipuan terlihat lebih meyakinkan, lebih cepat dijalankan, dan lebih sulit dikenali oleh masyarakat.
Teknologi AI kini dapat digunakan untuk memalsukan berbagai identitas digital, seperti video, foto, rekaman suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen elektronik yang tampak asli. Bahkan, identitas lembaga resmi yang dipercaya masyarakat juga dapat dipalsukan sehingga korban semakin mudah tertipu.
Berdasarkan catatan OJK, modus yang paling sering dilaporkan adalah investasi ilegal yang menggunakan teknologi deepfake dengan menampilkan tokoh publik seolah-olah memberikan dukungan terhadap investasi tersebut. Selain itu, terdapat pula penipuan berkedok robot trading berbasis AI, penawaran belanja daring melalui aplikasi yang mengklaim menggunakan AI, hingga panggilan telepon palsu yang memanfaatkan teknologi kloning suara dan wajah.
Dicky menyebut seluruh modus tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban agar bersedia melakukan transaksi atau mentransfer dana yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian finansial.
Untuk mencegah semakin banyaknya korban, OJK mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip "2L", yaitu memastikan setiap penawaran bersifat logis dan legal sebelum melakukan transaksi. Selain itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai foto, video, suara, maupun nomor telepon yang beredar di media digital karena seluruhnya berpotensi dimanipulasi menggunakan teknologi AI. Verifikasi melalui saluran resmi atau menghubungi langsung pihak terkait menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan.(da*)


