Jakarta, Rakyatterkini.com – Mahasiswa dari program studi kesehatan yang telah melewati batas maksimal masa pendidikan dan belum berhasil memenuhi uji kompetensi nasional mendapat peluang untuk melanjutkan pendidikannya. Mereka tidak harus mengulang seluruh tahapan pembelajaran sejak awal.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) tengah menyiapkan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Skema ini ditujukan bagi mahasiswa yang secara administratif telah dinyatakan putus studi atau mengundurkan diri karena masa studinya telah berakhir, namun masih memiliki capaian pembelajaran yang dapat diakui.
Penyusunan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pemenuhan sekaligus pemerataan tenaga kesehatan di berbagai daerah. RPL diharapkan menjadi jalur penyelesaian pendidikan yang tetap terukur dan bertanggung jawab, tanpa mengesampingkan standar kompetensi lulusan.
Dalam pelaksanaannya, capaian pembelajaran yang sebelumnya telah ditempuh mahasiswa akan dinilai melalui proses asesmen. Materi atau kompetensi yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat diakui, sedangkan kemampuan yang masih kurang akan mendapatkan penguatan sebelum mahasiswa kembali menjalani uji kompetensi nasional.
Artinya, peserta RPL tidak serta-merta diwajibkan mengulang seluruh mata kuliah maupun rotasi klinik. Pembelajaran yang telah memenuhi standar dapat diperhitungkan melalui mekanisme transfer kredit berdasarkan aturan akademik masing-masing perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek pada Jumat (28/8/2026) menekankan bahwa RPL bukan sarana untuk memberikan kelulusan secara otomatis. Skema tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai jalan pintas bagi mahasiswa yang belum mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Setiap mahasiswa akan menjalani penilaian secara individual. Asesmen tersebut bertujuan mengidentifikasi pembelajaran yang sudah dikuasai serta kompetensi yang masih membutuhkan peningkatan. Berdasarkan hasil penilaian itu, perguruan tinggi akan menyusun program pembinaan yang sesuai agar mahasiswa dapat mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi berikutnya.
Hasil atau umpan balik dari uji kompetensi yang pernah diikuti juga akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan materi penguatan. Dengan cara ini, pembelajaran dapat diarahkan pada kompetensi yang belum terpenuhi, bukan mengulang keseluruhan pendidikan yang sudah pernah dijalani.
Capaian pembelajaran yang berhasil direkognisi melalui skema RPL nantinya juga dapat diperhitungkan ke dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi serta standar nasional pendidikan tinggi.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada September 2026, setelah Ditjen Dikti menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Untuk menjaga objektivitas serta mutu proses RPL, perguruan tinggi yang menjalankan program ini diwajibkan membentuk tim asesmen. Tim tersebut bertanggung jawab mengevaluasi capaian pembelajaran mahasiswa dan menyusun program pembinaan serta penguatan kompetensi berdasarkan hasil penilaian.
Program RPL akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program studi dengan akreditasi unggul. Sementara itu, kampus yang belum memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan program tersebut dengan pendampingan dari program studi terakreditasi unggul di perguruan tinggi lain yang ditunjuk Ditjen Dikti.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Dikti juga akan melibatkan asosiasi institusi pendidikan terkait untuk memberikan dukungan teknis kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus. Mahasiswa yang terkendala batas masa studi tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan melalui mekanisme akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, pemerintah dapat mempercepat ketersediaan tenaga kesehatan di berbagai wilayah tanpa menurunkan standar kompetensi.
Melalui RPL, Kemdiktisaintek berupaya menyediakan kesempatan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan berdasarkan hasil asesmen, bukan sekadar memberikan kelonggaran. Jalur tersebut diharapkan turut mendukung percepatan penyediaan tenaga kesehatan yang kompeten dan pemerataan layanan kesehatan di Indonesia.(da*)


