Notification

×

Iklan

KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri

Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:12 WIB Last Updated 2026-08-26T17:12:00Z

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. 

Jakarta, Rakyatterkini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait aktivitas impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Gatot diduga menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo (BR). Uang tersebut disebut merupakan bagian dari aliran dana yang diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan total uang yang diduga disetorkan John Field kepada sejumlah pihak mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima Gatot.

Menurut KPK, penerimaan uang itu terjadi ketika Gatot masih menduduki posisi Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Selain dugaan penerimaan uang, Gatot juga disebut mengetahui adanya sejumlah pertemuan yang membahas upaya memberikan perlindungan terhadap kegiatan bisnis PT Blueray Cargo.

KPK mengungkap salah satu pertemuan yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut bahkan digelar di ruangan Gatot ketika ia masih bertugas di Ditjen Bea dan Cukai.

"GH mengetahui adanya pertemuan-pertemuan yang kemudian menghasilkan kesepakatan untuk mengamankan usaha PT BR," ujar Taufik dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Atas dugaan tersebut, KPK menjerat Gatot dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi.

Gatot kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari. KPK menempatkannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan DJBC tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update