Notification

×

Iklan

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Suramadu

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:23 WIB Last Updated 2026-08-06T06:23:00Z

Tim Macan Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku curanmor 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Akses Suramadu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Proses penangkapan berlangsung menegangkan lantaran kedua terduga pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Momen penangkapan itu direkam menggunakan telepon genggam oleh petugas. Saat akan diamankan, kedua pelaku diketahui tengah berada di atas sepeda motor di sekitar lokasi. Sejumlah warga sempat menghampiri karena mengira terjadi aksi kekerasan.

Namun setelah mengetahui bahwa yang diamankan merupakan terduga pelaku curanmor, warga kemudian menjauh dan memberikan kesempatan kepada polisi untuk menjalankan tugasnya. Setelah berhasil diborgol, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor saat beristirahat di teras musala di area SPBU Suramadu. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Korban sempat mengetahui kejadian itu dan berusaha mengejar pelaku, tetapi upayanya tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya 11 lokasi berbeda. Selain beraksi di wilayah Bangkalan, mereka juga disebut menjalankan aksinya di sejumlah daerah di luar Pulau Madura.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang kembali terlihat di kawasan SPBU Suramadu.

Menurutnya, tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sehingga langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di berbagai wilayah lain. Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update