Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan bagi warga yang rumahnya terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Besaran bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan. Sebelum bantuan disalurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan setiap warga memperoleh bantuan sesuai kondisi rumahnya.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, warga yang rumahnya masuk kategori rusak ringan akan memperoleh bantuan perbaikan sebesar Rp15 juta. Sementara itu, rumah dengan kerusakan sedang mendapatkan bantuan Rp30 juta.
Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat ditempati, pemerintah akan membangun hunian tetap (huntap). Selama proses pembangunan berlangsung, warga terdampak dapat memilih tinggal di hunian sementara (huntara) atau memperoleh dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu.
DTH dapat digunakan masyarakat untuk menyewa tempat tinggal sementara. Adapun huntara disediakan sebagai tempat tinggal sampai pembangunan huntap selesai. Warga dengan rumah rusak berat dapat menentukan salah satu skema yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Untuk rusak ringan diberikan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta. Sedangkan rumah yang rusak berat akan dibangunkan hunian tetap, sementara warga dapat menempati huntara atau memperoleh dana tunggu hunian,” ujar Suharyanto saat meninjau Puskesmas Riung, Kabupaten Ngada, Selasa (18/8/2026).
Menurut Suharyanto, penyaluran bantuan belum dapat dilakukan sebelum seluruh proses pendataan dan verifikasi kerusakan selesai. Pendataan tersebut penting untuk mencegah adanya data ganda serta memastikan klasifikasi kerusakan rumah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BNPB juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan koordinasi dalam proses pendataan. Pemerintah daerah, BPBD, serta berbagai pihak terkait diharapkan bekerja bersama agar proses verifikasi dapat berlangsung cepat, akurat, dan transparan.
Selain itu, setiap kabupaten dan kota yang terdampak diminta segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat. Satgas tersebut dapat dibentuk oleh bupati atau wali kota dengan melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Pembentukan satgas diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan pascagempa, termasuk pendataan rumah rusak, distribusi bantuan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Suharyanto kembali menekankan pentingnya pendataan sebagai dasar penyaluran bantuan. Pemerintah ingin memastikan seluruh warga terdampak memperoleh dukungan berdasarkan tingkat kerusakan rumah yang dialami.
BNPB bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan pascagempa. Upaya tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta penyediaan tempat tinggal bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan.(da^)


