Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026). Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian lebih jelas mengenai tata cara menentukan status bencana, baik pada tingkat nasional maupun daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan selama ini terdapat lima aspek yang menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan status bencana. Kelima aspek itu meliputi jumlah korban, nilai kerugian, kerusakan fasilitas dan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, serta konsekuensi sosial dan ekonomi.
Berton menjelaskan, sebelumnya kelima indikator tersebut kerap dimaknai harus terpenuhi secara bersamaan. Namun, melalui Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025, ditegaskan bahwa tidak seluruh indikator wajib terpenuhi untuk menentukan status bencana.
Untuk menetapkan bencana sebagai bencana nasional, sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi. Dalam hal tersebut, jumlah korban menjadi salah satu aspek penting yang turut diperhitungkan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan dan dikutip pada Minggu (30/8/2026), Berton menegaskan bahwa penetapan status bencana merupakan keputusan strategis pemerintah. Karena itu, keputusan tersebut harus berangkat dari data yang valid serta menggambarkan situasi sebenarnya di lokasi terdampak.
BNPB akan terus meningkatkan proses kaji cepat, pengumpulan data, analisis dampak bencana, hingga evaluasi terhadap kapasitas pemerintah daerah. Berbagai hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan mengenai status bencana.
BNPB juga menekankan bahwa penetapan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membantu daerah yang terdampak. Dukungan tetap dapat diberikan melalui pengerahan personel, peralatan, bantuan logistik, anggaran, maupun dukungan teknis berdasarkan kebutuhan dan kewenangan yang berlaku.
Artinya, daerah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah bencana nasional tetap dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat. Prioritas utama dalam setiap kejadian bencana adalah memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan, proses evakuasi dan penyelamatan, kebutuhan dasar, layanan yang diperlukan, serta dukungan untuk tahap pemulihan.
BNPB selanjutnya akan melakukan kajian secara komprehensif terhadap putusan MK tersebut. Hasil kajian akan menjadi bahan untuk menyesuaikan pedoman maupun mekanisme kerja yang diperlukan, dengan melibatkan kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Selain itu, koordinasi antarinstansi akan diperkuat agar proses pengumpulan data dan penilaian kondisi bencana dapat dilakukan dengan standar yang sama, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK tersebut sekaligus kembali menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap upaya penanggulangan bencana. Penanganan di lapangan harus berlangsung cepat, namun tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
BNPB juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, kalangan akademisi, media, organisasi kemasyarakatan hingga mitra kemanusiaan, untuk memperkuat kerja sama dalam membangun ketangguhan nasional menghadapi berbagai ancaman bencana.(da*)


