Notification

×

Iklan

Asahan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:25 WIB Last Updated 2026-08-30T01:25:00Z

Pemerintah kabupaten Asahan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf

Asahan, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset wakaf melalui kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf.

Kegiatan tersebut diikuti Wakil Bupati Asahan, Rianto, secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Acara berlangsung dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Program percepatan ini ditujukan untuk mempercepat proses pendaftaran sekaligus penerbitan sertifikat tanah wakaf. Dengan adanya sertifikasi, aset wakaf diharapkan memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari potensi persoalan kepemilikan maupun pemanfaatan di masa mendatang.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut mengikuti kegiatan tersebut. Di antaranya perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, staf ahli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta pihak terkait lainnya.

Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Komitmen itu ditandatangani Wakil Bupati Asahan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, dan Ketua Badan Wakaf Kabupaten Asahan. Prosesi tersebut disaksikan secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Usai kegiatan, Wakil Bupati Asahan Rianto menegaskan bahwa legalisasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi munculnya sengketa atau persoalan aset pada masa mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang ada dapat memiliki kepastian hukum dan terdata dengan baik,” kata Rianto.

Ia juga meminta seluruh instansi yang terlibat untuk terus meningkatkan koordinasi dan memperkuat kolaborasi agar program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat berjalan secara optimal.

Percepatan sertifikasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga keberadaan aset wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum. Dengan demikian, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai tujuan dan peruntukannya bagi kepentingan masyarakat dan umat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update