Notification

×

Iklan

Anak Nagari Paninjauan Ajukan Petisi Soal Air

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:48 WIB Last Updated 2026-08-29T05:01:08Z

Sumber air PDAM Padang Panjang yang berada di Kandang Ditabek Nagari Paninjauan

Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Sejumlah anak nagari Paninjauan mengajukan petisi terkait kerja sama antara Pemerintah Nagari Paninjauan dan PDAM Tirta Serambi Kota Padang Panjang dalam pemanfaatan sumber air di Kandang Ditabek. 

Mereka meminta pemerintah nagari membuka informasi secara transparan, terutama menyangkut pembayaran serta penggunaan dana kompensasi yang selama ini diterima nagari.

Kerja sama pemanfaatan sumber air tersebut diketahui telah berlangsung hampir dua dekade dan masa berlakunya akan berakhir pada awal 2027. 

Menjelang pembaruan atau perpanjangan perjanjian, anak nagari menilai terdapat sejumlah ketentuan maupun pelaksanaan kerja sama yang perlu dievaluasi karena diduga belum memberikan manfaat yang sepadan bagi Nagari Paninjauan.

Koordinator anak nagari yang menginisiasi petisi, Yulfizar Sulthan, mengatakan pihaknya meminta seluruh bukti pembayaran kompensasi dari PDAM kepada Nagari Paninjauan dibuka secara transparan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian pembayaran dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

Selain itu, mereka meminta agar pelaksanaan setiap pasal dalam perjanjian sejak 2008 hingga pembayaran terakhir dibahas secara terbuka. 

Apabila ditemukan penerapan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, hal tersebut diharapkan dapat dihimpun dan dikaji sebagai bahan penyusunan perjanjian baru yang rencananya berlaku mulai 2027.

Yulfizar mengatakan aspirasi untuk mengevaluasi dan merevisi kerja sama tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 2016. Salah satu alasannya adalah nilai kompensasi yang diterima Nagari Paninjauan sebagai pemilik sumber air dinilai masih terlalu rendah.

“Kami sudah meminta agar perjanjian ini dievaluasi dan materi perjanjiannya diperbaiki sejak 2016. Namun, permintaan tersebut selalu ditolak dengan alasan perjanjian masih berlaku hingga 2027,” ujarnya.

Menurut Yulfizar, petisi yang telah ditandatangani lebih dari 50 orang itu tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun kelompok. Gerakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepedulian terhadap kampung halaman dan keinginan agar pemanfaatan sumber daya air dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Ia berharap peningkatan nilai kompensasi nantinya dapat memperkuat pendapatan nagari sehingga bisa dialokasikan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Paninjauan.

“Tidak ada motivasi lain selain keinginan melihat Paninjauan semakin maju, dihargai dan menjadi nagari yang disegani dalam berbagai bidang,” tegasnya.

Ia menambahkan, petisi tersebut merupakan gerakan moral dan bentuk kepedulian anak nagari terhadap masa depan kampung halaman. Menurutnya, tidak ada agenda tersembunyi maupun upaya untuk menyudutkan pihak tertentu.

Berdasarkan perjanjian yang berjalan saat ini, Nagari Paninjauan disebut memperoleh kompensasi sebesar 7,5 persen dari pendapatan PDAM dengan memperhitungkan tingkat kebocoran air 30 persen untuk sumber air Kandang Ditabek. Dari skema tersebut, kompensasi yang diterima nagari disebut berada di kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta per tahun.

Di sisi lain, volume air dari sumber tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu meter kubik yang masuk ke jaringan PDAM setiap tahunnya.

Anak nagari lainnya, Yefrizon, yang juga merupakan perantau, menilai nilai kompensasi tersebut belum sebanding dengan potensi sumber air yang dimanfaatkan.

“Menurut kami, nilai tersebut masih terlalu kecil dan merugikan Paninjauan. Karena itu, sejak jauh-jauh hari kami meminta perjanjian direvisi, terlebih hal tersebut juga memiliki dasar dalam pasal adendum perjanjian,” katanya.

Ia menjelaskan, jika pada saat itu air dihitung menggunakan tarif sekitar Rp350 per meter kubik, potensi pemasukan untuk nagari diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp400 juta per tahun, bahkan sebelum memperhitungkan faktor kebocoran 30 persen.

Menurut pria yang akrab disapa Ferry Wo tersebut, nilai itu akan memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi pembangunan Nagari Paninjauan.

Atas dasar itu, anak nagari meminta Pemerintah Nagari bersikap terbuka dalam menyikapi persoalan tersebut. Mereka menilai jika terdapat pelanggaran perjanjian oleh PDAM, hal tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai. Namun, apabila terdapat kelalaian dari pihak pemerintah nagari, masyarakat juga berhak meminta penjelasan.

“Jika memang PDAM Padang Panjang tidak menjalankan ketentuan perjanjian, tentu ada langkah yang bisa ditempuh. Begitu juga jika ada kelalaian dari pemerintah nagari, kami tentu mempertanyakan bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Inilah yang menjadi dasar kami menyampaikan aspirasi,” kata Ferry.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu. Fokus utama mereka adalah mendorong agar nilai ekonomi sumber air Paninjauan dihargai secara lebih proporsional.

“Yang kami perjuangkan adalah peningkatan nilai jual air dari Paninjauan agar lebih wajar dan dapat menjadi sumber pendapatan asli nagari yang signifikan. Dana tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan nagari dan masyarakat,” ujarnya.

Yulfizar dan Ferry berharap Pemerintah Nagari dapat menyikapi petisi tersebut secara bijaksana. Mereka juga menyatakan siap mengikuti audiensi maupun musyawarah terbuka dengan seluruh pihak terkait.

“Kami siap duduk bersama dalam audiensi atau musyawarah terbuka. Dengan begitu, persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, masyarakat memperoleh informasi yang jelas, dan semua pihak bisa mengetahui kondisi serta fakta yang sebenarnya,” tutup keduanya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update