Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Puluhan orang tersebut diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta penganiayaan yang terjadi setelah demonstrasi berakhir. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa 71 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kerusuhan di beberapa lokasi setelah aksi demonstrasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kerusuhan pascademonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Ratusan orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan serta peran masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung.
"Hasil pendataan 322 orang diamankan untuk jalani pemeriksaan," ujar Budi, Jumat (28/8/2026).
Dari 322 orang tersebut, sebanyak 162 orang berada dalam kelompok dewasa dengan rentang usia 18 sampai 40 tahun. Sedangkan 160 orang lainnya merupakan anak-anak dan remaja berusia 12 hingga 19 tahun.
Budi menegaskan, hingga pemeriksaan berlangsung, seluruhnya masih dalam proses pendalaman dan belum ada yang dipulangkan. Polisi masih mengumpulkan fakta serta alat bukti untuk menentukan keterlibatan masing-masing.
"Hingga saat ini masih proses pemeriksaan dan belum ada dipulangkan. Untuk ketahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti," katanya.
Dalam penyelidikan kerusuhan tersebut, polisi turut menyita berbagai benda yang diduga digunakan saat aksi. Barang bukti yang diamankan di antaranya golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat batang bambu.(da*)


