Notification

×

Iklan

Website Kampus Diretas untuk Judi Online

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:43 WIB Last Updated 2026-07-30T12:07:07Z

Peretas ratusan website sekolah berinisial AHK ditangkap Polda Jatim setelah menjual domain untuk promosi judi online dan meraup Rp400 juta per tahun. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga menjadi pelaku peretasan terhadap ratusan situs milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintah. 

Domain hasil aksi ilegal tersebut diduga diperjualbelikan kepada jaringan yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Dari praktik tersebut, AHK diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp400 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku sengaja memilih website dengan tingkat kunjungan yang tinggi, terutama milik lembaga pendidikan. 

Setelah berhasil mengakses sistem, pelaku mengambil alih domain maupun subdomain untuk kemudian dijual kepada pihak yang memanfaatkan situs tersebut sebagai media promosi perjudian daring.

Akibatnya, pengguna yang mengakses website resmi sekolah atau kampus dapat dialihkan menuju halaman yang memuat konten judi online melalui subdomain yang telah dimodifikasi.

Menurut Bimo, puluhan website sekolah dan universitas, khususnya di wilayah Jawa Timur, telah menjadi korban aksi tersebut. Saat situs resmi dibuka, pengguna berpotensi menemukan subdomain yang menampilkan promosi perjudian.

Kasus ini terbongkar saat tim patroli siber Polda Jatim melakukan pemantauan rutin terhadap penyebaran konten judi online di internet. Dari hasil pemantauan, penyidik menemukan sejumlah website resmi lembaga pendidikan telah disusupi tautan yang mengarah ke situs perjudian.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada AHK yang diduga memanfaatkan celah keamanan pada sistem elektronik milik sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah. 

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pelaku diduga menanamkan file tertentu yang melemahkan sistem keamanan sehingga dapat mengendalikan lalu lintas data serta menguasai domain dan subdomain milik korban.

Selanjutnya, domain yang telah dikuasai dipasarkan melalui platform SX Market. Pembeli kemudian menggunakan domain tersebut sebagai sarana untuk mengarahkan pengunjung ke berbagai situs judi online.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Polisi juga mengamankan akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram.

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Saat ini AHK telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Jawa Timur masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang turut berperan dalam praktik peretasan dan penjualan domain tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update