Jakarta, Rakyatterkini.com – Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, hingga memasuki hari ketujuh masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Dugaan sementara menyebut kobaran api berasal dari area pembuangan sampah yang masih menerapkan sistem open dumping, Senin (6/7/2026).
Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Investigasi akan dilakukan secara menyeluruh setelah proses pemadaman selesai.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa titik awal kebakaran berada di kawasan yang belum menggunakan metode controlled landfill atau penimbunan sampah secara terkendali. Area tersebut berada di luar zona yang telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman.
Menurut Rizal, KLH juga telah menjadwalkan evaluasi terhadap sekitar 390 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Penilaian itu akan dimulai pada 1 Agustus 2026 untuk mengukur tingkat kepatuhan setiap daerah dalam menerapkan standar pengelolaan sampah.
Ia mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin sebenarnya telah dikenai sanksi administratif sejak 2025 akibat pengelolaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Saat itu, pemerintah daerah sebagai pengelola diminta segera menerapkan sistem controlled landfill.
Rizal mengakui adanya kemajuan dalam penerapan sistem tersebut. Namun, dari total luas TPA sekitar 33 hektare, selama satu tahun pemerintah daerah baru mampu menerapkan controlled landfill di sekitar lima hingga enam hektare. Menurutnya, proses perbaikan memang membutuhkan waktu sehingga tidak mungkin seluruh area dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Kebakaran Dinilai Jadi Bukti Bahaya Open Dumping
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi peringatan penting mengenai risiko penggunaan sistem open dumping.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyebut produksi gas metana dari timbunan sampah organik yang bercampur dengan berbagai jenis limbah berpotensi besar memicu kebakaran.
Ia menegaskan, selama praktik open dumping masih berlangsung, kejadian serupa bukan hanya berpotensi terjadi, tetapi hampir tidak dapat dihindari.
Walhi juga menyarankan langkah darurat berupa penutupan timbunan sampah dengan lapisan tanah. Cara tersebut dinilai dapat mengurangi pasokan oksigen sekaligus menekan pelepasan gas metana yang menjadi salah satu pemicu utama kebakaran.
Pemerintah Dorong Penghentian Open Dumping
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping di TPA mulai tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 yang digelar pada 25 Februari lalu.
Menurutnya, hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan sampah sehingga diperlukan langkah nyata untuk mengubah sistem yang selama ini digunakan.
Ia menilai penghentian open dumping menjadi bagian dari upaya mengatasi penumpukan sampah yang terus meningkat, sementara ketersediaan lahan pembuangan semakin terbatas.
Zulhas mengungkapkan masih ada sejumlah kepala daerah yang meminta penundaan penutupan TPA dengan sistem open dumping. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak bisa lagi ditunda dan mengajak seluruh pemerintah daerah bekerja sama mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah agar lebih aman dan ramah lingkungan.(da*)


