Notification

×

Iklan

TKA China Tewas Terlindas Ekskavator di Luwu Utara

Senin, 20 Juli 2026 | 09:16 WIB Last Updated 2026-07-20T02:16:00Z

Polisi mengolah TKP kasus TKA China ditemukan tewas dilindas ekskavator

Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Liu Hongbin meninggal dunia dalam insiden yang terjadi di area proyek pelebaran jalan di Desa Kanan Dede, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Jumat (17/7/2026).

Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan antara korban dengan operator ekskavator berinisial MIE (26). Setelah kejadian, operator alat berat itu diamankan oleh jajaran Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika MIE sedang mengoperasikan ekskavator di lokasi proyek. Korban kemudian mendatangi pelaku dalam kondisi emosi hingga terjadi adu argumen. Namun, komunikasi keduanya mengalami kendala karena perbedaan bahasa dan tidak adanya penerjemah di lokasi pekerjaan.

Diduga kesal karena perkataannya tidak dipahami, korban naik ke kabin ekskavator dan menampar kepala operator. Pelaku kemudian membalas dengan menendang korban hingga terjatuh dari kabin. Pada saat yang sama, bagian bucket ekskavator disebut turut mengenai wajah korban.

Tragedi berlanjut ketika operator hendak memindahkan alat berat tersebut. Korban diduga kembali terjatuh dan terlindas ban belakang ekskavator. Pelaku mengaku tidak mengetahui korban berada di posisi tersebut dan setelah kejadian langsung meninggalkan lokasi menuju kediamannya di Kecamatan Sabbang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradana, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Selain memeriksa saksi dari lokasi kejadian, penyidik juga meminta keterangan dari pihak perusahaan. Polisi turut mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian perusahaan karena tidak menyediakan penerjemah bagi tenaga kerja asing yang bekerja di proyek tersebut.

Saat ini MIE telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman atas pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Sementara itu, jenazah Liu Hongbin telah dibawa ke Makassar untuk menunggu proses penjemputan oleh pihak Kedutaan Besar China.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update