Notification

×

Iklan

Tambang Ilegal Ancam Kelestarian Alam Sumbar

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:46 WIB Last Updated 2026-07-21T05:46:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com - Sumatera Barat kini menghadapi tekanan besar terhadap kelestarian lingkungannya. Sungai-sungai yang sebelumnya jernih mulai berubah keruh, sementara aktivitas penambangan di kawasan perbukitan terus berlangsung. Di sejumlah wilayah hulu, tutupan hutan semakin berkurang dan bekas galian tambang dibiarkan terbengkalai tanpa upaya reklamasi.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap semakin meluasnya kerusakan alam. Berbagai bencana seperti banjir bandang, galodo, tanah longsor, pencemaran sungai, hingga berkurangnya daerah resapan air menjadi tanda bahwa ekosistem di Sumbar semakin terancam.

Di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal, pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah yang cukup tegas untuk menghentikan praktik yang merusak lingkungan tersebut. Padahal, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus berkembang di sejumlah kabupaten dan kota.

Berdasarkan berbagai laporan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 lokasi tambang ilegal yang tersebar di Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, hingga Sawahlunto. 

Citra satelit juga memperlihatkan pembukaan lahan dalam skala luas yang terjadi di kawasan hutan maupun sepanjang aliran sungai akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Dampak dari praktik tersebut tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan korban jiwa. Salah satu peristiwa paling tragis terjadi di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, pada 26 September 2024. Longsor yang terjadi di lokasi tambang emas yang diduga ilegal menimbun puluhan pekerja.

Proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena lokasi berada di daerah terpencil dengan akses yang terbatas. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok mencatat sedikitnya 15 orang meninggal dunia. 

Sebagian korban berhasil dievakuasi ke rumah sakit, sementara beberapa lainnya masih berada di lokasi ketika proses pencarian berlangsung. Selain korban meninggal, puluhan orang sempat dilaporkan tertimbun material longsor dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut menjadi gambaran nyata tingginya risiko aktivitas pertambangan tanpa izin. Pembukaan lereng tanpa pengamanan, perusakan kawasan hutan, hingga pencemaran sungai dinilai meningkatkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekaligus mempercepat degradasi lingkungan.

Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Sumatera Barat. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir saja, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi tambang ilegal. Secara keseluruhan, sejak 2020 hingga 2026, aktivitas PETI disebut telah menyebabkan puluhan korban jiwa.

Para pemerhati lingkungan menilai kerusakan akibat tambang ilegal memperbesar potensi terjadinya bencana alam. 
Berkurangnya tutupan hutan mengurangi kemampuan tanah menyerap air, sementara sedimentasi dan pencemaran sungai semakin memperparah risiko banjir serta longsor ketika curah hujan tinggi.

Selain pertambangan ilegal, kondisi lingkungan di Sumbar juga dipengaruhi oleh berbagai persoalan lain, seperti penebangan hutan, pemanfaatan kawasan resapan air yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai banyak bencana ekologis dipicu oleh buruknya tata kelola lingkungan. Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat konflik pertambangan terus meningkat, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengakui bahwa aktivitas PETI dapat memperburuk ancaman banjir bandang, galodo, dan berbagai bencana ekologis lainnya. 

Ia meminta pemerintah daerah bersama Forkopimda serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penindakan terhadap tambang ilegal.

Meski demikian, sebagian masyarakat menilai langkah tersebut perlu diwujudkan dalam tindakan nyata. Mereka berharap lokasi-lokasi tambang ilegal yang telah teridentifikasi segera ditertibkan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Pemerintah sebenarnya telah menyediakan mekanisme legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara resmi dengan memenuhi ketentuan terkait lingkungan, keselamatan kerja, serta tata ruang. Namun, proses legalisasi tersebut dinilai masih berjalan lambat sehingga praktik pertambangan tanpa izin masih terus berkembang.

Berbagai pihak pun mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal. Upaya penegakan hukum dinilai menjadi salah satu kunci untuk menekan kerusakan lingkungan sekaligus mencegah terulangnya bencana yang menimbulkan korban jiwa di Sumatera Barat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update