Notification

×

Iklan

Strava Premium Kini Kena PPN 11 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:19 WIB Last Updated 2026-07-03T17:35:22Z

Pengguna Strava Premium 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelanggan layanan premium aplikasi olahraga Strava kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Ketentuan ini berlaku setelah Strava Inc. resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pajak tersebut bukan dikenakan atas aktivitas berolahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum. PPN hanya dibebankan kepada pengguna di Indonesia yang melakukan pembelian layanan digital berbayar.

Menurut Inge, seluruh konsumsi barang maupun jasa di dalam negeri pada dasarnya merupakan objek PPN, termasuk layanan digital yang disediakan perusahaan dari luar Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, pelanggan Strava Premium maupun pengguna yang membeli fitur berbayar lainnya harus membayar biaya langganan ditambah PPN 11 persen. Sebagai contoh, jika tarif langganan sebesar Rp50.000 per bulan, maka total pembayaran menjadi Rp55.500 setelah dikenai pajak.

Sebaliknya, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak akan dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi atas layanan berbayar. DJP menekankan bahwa dampak kebijakan ini hanya dirasakan oleh pelanggan paket premium.

Penetapan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas cakupan pemungutan pajak terhadap perusahaan digital asing yang menjual produk atau jasa kepada konsumen di Indonesia.

Selain Strava, pemerintah juga menunjuk enam perusahaan digital luar negeri lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga layanan digital berbasis langganan.

Sampai akhir Mei 2026, DJP telah menetapkan 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, sebanyak 233 perusahaan telah menjalankan kewajibannya untuk memungut serta menyetorkan pajak dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun. Nilai tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp2,06 triliun, pajak layanan fintech atau peer-to-peer lending Rp4,98 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp5,26 triliun.

Inge menjelaskan bahwa bertambahnya jumlah perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan teknologi serta model bisnis digital.

Ia juga menyebut semakin banyaknya penyedia layanan digital, termasuk platform berbasis AI, menjadi bukti bahwa layanan digital kini dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi agar sistem perpajakan dapat diterapkan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update