Jakarta, Rakyatterkini.com – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026). Perkara yang disidangkan mencakup dugaan gratifikasi serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang memuat dua tuduhan utama. Pertama, dugaan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp2,89 miliar.
Jaksa KPK Agus Subagya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak Maret 2022 hingga tahun 2026.
Menurut dakwaan, Fadia diduga mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama Anggi Alviano dengan melibatkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Siti Hanifun Hanikatun. Perusahaan itu disebut diarahkan untuk menjadi penyedia jasa tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta pengadaan makanan dan minuman bagi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa juga menyebut terdakwa diduga mengarahkan sejumlah organisasi perangkat daerah agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan jasa dan konsumsi. Selain itu, Fadia diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp2,89 miliar yang berasal dari beberapa perangkat daerah.
Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Fadia menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
Ia mengaku memahami isi dakwaan, meski menurutnya seluruh tuduhan masih harus dibuktikan selama proses persidangan berlangsung. Fadia juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukumnya, M Fadli Nasution, yang menyebut identitas maupun isi dakwaan telah sesuai sehingga pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi dan siap memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Meski demikian, tim penasihat hukum mengajukan permohonan agar Fadia diizinkan menjalani pengobatan rutin. Mereka menyampaikan bahwa kliennya saat ini mengalami gangguan saraf terjepit dan membutuhkan perawatan medis secara berkala selama menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Semarang.
Kuasa hukum berharap proses persidangan berikutnya, khususnya pemeriksaan saksi di bawah sumpah, dapat berjalan lancar, sementara Fadia berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.(da*)


