Notification

×

Iklan

Samsat Padang Ajak Warga Anggap Pajak sebagai Kebutuhan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:43 WIB Last Updated 2026-07-29T04:43:00Z

Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal 

Padang, Rakyatterkini.com - UPTD Samsat Kota Padang terus melakukan berbagai pembaruan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Samsat Kota Padang, Defrizal, mengatakan pihaknya ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap pajak kendaraan. Menurutnya, pembayaran pajak tidak hanya dipahami sebagai kewajiban, tetapi juga menjadi kebutuhan yang sama pentingnya dengan memiliki KTP dan SIM yang masih berlaku.

Ia menjelaskan, kelengkapan administrasi kendaraan merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan status pajak yang aktif, masyarakat dapat berkendara dengan lebih tenang tanpa khawatir saat menghadapi pemeriksaan di jalan.

"Seperti halnya KTP dan SIM yang harus selalu aktif, pajak kendaraan juga perlu dipenuhi. Administrasi kendaraan yang lengkap akan memberikan rasa aman dan nyaman ketika berkendara," ujar Defrizal, Selasa (28/7/2026).

Defrizal menyebutkan, besaran pajak kendaraan roda dua umumnya berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp350 ribu setiap tahun. Nilai tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan biaya penerbitan SIM sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan, termasuk untuk jenis kendaraan lainnya.

Menurutnya, kendaraan yang pajaknya telah habis masa berlaku dapat membatasi aktivitas pemiliknya karena berpotensi menghadapi kendala saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh petugas.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama Samsat adalah membangun kesadaran masyarakat agar menganggap pembayaran pajak sebagai kebutuhan. Jika seluruh dokumen kendaraan, mulai dari KTP, SIM hingga pajak kendaraan, dalam kondisi lengkap dan aktif, maka aktivitas sehari-hari dapat berjalan lebih lancar.

Di sisi lain, UPTD Samsat Kota Padang terus memperluas akses pelayanan guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Saat ini layanan dapat diakses melalui Kantor Samsat, Drive Thru, Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Transmart, Samsat Keliling, layanan di Samsat Mentawai, hingga gerai yang dibuka saat kegiatan Car Free Day setiap hari Minggu.

Sebagai upaya peningkatan layanan, pada tahun 2027 Samsat Kota Padang juga berencana menambah satu unit fasilitas Drive Thru agar pelayanan semakin dekat dan mudah dijangkau oleh wajib pajak.

"Kami akan terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya. Harapannya, edukasi ini dapat membangun pemahaman bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk mewujudkan tertib administrasi," tutup Defrizal.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update