Notification

×

Iklan

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara

Senin, 20 Juli 2026 | 21:44 WIB Last Updated 2026-07-20T14:44:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com  - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara. Dalam perkara yang terjadi pada periode 2019–2020 tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan fasilitas pembiayaan invoice financing yang diberikan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna. 

Dugaan penyimpangan itu dinilai berdampak pada pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Menurut Yusuf, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka telah ditahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, serta FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna. Khusus FH, saat ini diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa fasilitas pembiayaan yang awalnya disetujui sebesar Rp50 miliar akhirnya dicairkan hingga sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan dana.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembiayaan. Tahapan due diligence dan analisis risiko disebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Bahkan, rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara yang menjadi bagian dari standar operasional PT PPA juga tidak dijalankan.

Penyidik turut menemukan bahwa dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keasliannya sebelum dijadikan dasar pencairan dana. Dugaan pelanggaran lainnya adalah diabaikannya mekanisme cash collateral, sehingga dana tetap dicairkan meski syarat jaminan belum terpenuhi.

Tidak hanya itu, pada pencairan berikutnya diduga terjadi manipulasi rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat memenuhi persyaratan. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk pencairan dana lanjutan.

Polri menilai rangkaian dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindakan yang diduga dilakukan secara terencana, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dapat dicairkan tanpa dasar hukum yang sah. 

Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update