Notification

×

Iklan

Polri Tetapkan 32 Tersangka Penipuan Haji 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-07-07T14:56:00Z

Ilustrasi.

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan sebanyak 32 tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan proses penegakan hukum dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi hak para korban.

Menurut Irhamni, langkah hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian pusat dan daerah dalam menangani berbagai laporan dugaan penipuan haji dan umrah.

Selama penanganan perkara, Satgas Haji dan Umrah menerima 64 laporan yang terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Dari seluruh laporan tersebut, jumlah korban mencapai sekitar 3.550 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp116,7 miliar.

Salah satu perkara dengan jumlah korban terbesar ditangani Polda Metro Jaya. Kasus tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan sekitar 3.000 korban. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, sementara nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp95 miliar.

Di wilayah Jawa Timur, Polda Jatim menetapkan 13 tersangka dalam kasus serupa. Sebanyak 145 orang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar.

Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara juga menetapkan tiga tersangka. Kasus tersebut melibatkan sekitar 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penipuan di sektor haji dan umrah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. 

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati serta tidak mudah tergiur tawaran paket haji maupun umrah dengan harga yang jauh di bawah kewajaran, terutama dari pihak yang tidak memiliki kredibilitas. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update