Jakarta, Rakyatterkini.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam proses penegakan hukum.
Menurut Totok, ketiga perkara yang dialihkan mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Selama penyelidikan berlangsung, penyidik Polri telah meminta keterangan dari 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di 13 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial DR atau Don Ritto.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut. Ia menilai langkah itu menjadi wujud komitmen kedua lembaga untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan pengumpulan alat bukti.
Rudi memastikan seluruh alat bukti maupun barang bukti yang sebelumnya telah dihimpun penyidik Polri akan tetap digunakan dan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pihaknya juga akan memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Proses pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan Komisi III akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Habiburokhman juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan konflik atau ketegangan antarinstansi. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan individu sehingga tidak boleh dikaitkan dengan institusi yang bersangkutan.(da*)


