Padang, Rakyatterkini.com – Polresta Padang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (15/7). Proses tersebut turut disaksikan langsung oleh keluarga korban yang ingin mengikuti perkembangan penanganan perkara.
Peristiwa yang menewaskan seorang pria itu terjadi pada Jumat (3/4) sekitar pukul 02.55 WIB. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai melakukan penyelidikan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial HMP (32) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan setiap tahapan kejadian, mulai dari sebelum insiden, saat penganiayaan berlangsung, hingga kondisi setelah peristiwa terjadi. Rekonstruksi diikuti penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, sejumlah saksi, serta keluarga korban dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Ia mengatakan, seluruh adegan diperagakan untuk memastikan kronologi dan memperjelas posisi masing-masing pihak saat kejadian berlangsung.
"Rekonstruksi ini dihadiri jaksa, saksi-saksi, tersangka, hingga istri korban. Tujuannya agar fakta-fakta dalam perkara ini semakin jelas," ujar Adrian.
Menurutnya, jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari rencana awal. Penyidik semula menyusun 36 adegan, namun setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya menjadi 38 adegan.
"Dari semula 36 adegan, ada penambahan sehingga total menjadi 38 adegan," katanya.
Hingga saat ini, HMP masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri atas saksi umum, pihak rumah sakit, dan saksi ahli guna memperkuat alat bukti.
Terkait dugaan kelalaian pengelola tempat hiburan karena senjata tajam bisa masuk ke lokasi, Adrian menyebut penyidik telah menelusuri prosedur keamanan yang diterapkan.
Menurutnya, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung. Namun, pelaku diduga mampu menyembunyikan senjata tajam dengan cara yang tidak terdeteksi saat pemeriksaan.
Di sisi lain, kakak korban, Jejeng, berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana serta memeriksa dugaan keterlibatan istri tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami berharap penyidik memeriksa istri pelaku karena ada dugaan keterlibatan. Kami juga ingin pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya," ujar Jejeng.(da*)


