Nias, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial AJZ yang terjadi di Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Satreskrim mendatangi Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis (16/7/2026) untuk menyerahkan sejumlah telepon genggam yang telah disita sebagai barang bukti. Perangkat tersebut akan menjalani pemeriksaan digital di Laboratorium Forensik Komdigi guna memperoleh informasi yang dapat mendukung penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, mengatakan bahwa penyerahan barang bukti disertai dengan koordinasi teknis bersama Laboratorium Forensik dan bagian hukum Kementerian Komdigi agar proses analisis dapat berjalan optimal.
Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat pengungkapan fakta serta memperkuat alat bukti dalam proses penegakan hukum. Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan dikirimkan kembali kepada penyidik Polres Nias sebagai bahan pendukung dalam pengembangan kasus.
Pihak Kementerian Komdigi menyambut baik kedatangan tim penyidik dan memastikan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik akan segera dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
AKP Sonifati menegaskan bahwa Polres Nias berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan hukum. Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kerja sama antara Polres Nias dan Kementerian Komdigi diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. Pemeriksaan forensik terhadap perangkat elektronik diyakini dapat memberikan petunjuk penting yang membantu penyidik mengidentifikasi keterlibatan pihak-pihak terkait.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dugaan pembunuhan berencana itu. Aparat berkomitmen menuntaskan penyidikan sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


