Notification

×

Iklan

Polres Kerinci Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB Last Updated 2026-07-01T13:47:00Z

Polres Kerinci mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1.593 liter solar yang diduga hendak dipasarkan kembali dengan harga di atas ketentuan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan penyimpanan solar bersubsidi tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Samapta bersama Satreskrim Polres Kerinci langsung mendatangi lokasi yang dicurigai, yakni sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan BBM.

Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan sebanyak 59 jeriken yang berisi total 1.593 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial M (47) dan D (37), yang merupakan warga Kota Sungai Penuh, turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga memperoleh solar bersubsidi dengan cara membeli secara berulang di sejumlah SPBU. Mereka memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM serta barcode yang telah terdaftar untuk mendapatkan BBM tersebut.

Menurutnya, setelah berhasil mengumpulkan solar dalam jumlah besar, para pelaku kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.

"Pelaku membeli solar bersubsidi berkali-kali menggunakan surat rekomendasi UMKM dan barcode yang sudah terdaftar. Setelah terkumpul, BBM itu dijual kembali dengan harga lebih mahal," ujar AKP Very.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kerinci. Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update