Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dan telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar yang diterima pada 18 Juli 2026. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menjelaskan bahwa usai menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai lokasi keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh AKP Andri bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, yakni M. Muhlisin alias Muhlis bin Antoni, di kawasan Pabrik AIRUMEG, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Andri menyampaikan bahwa penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengutamakan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas setiap pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(da*)


