Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Tambang Ilegal

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:32 WIB Last Updated 2026-07-30T07:32:00Z

Mapolda Sumbar di Jalan Sudirman, Kota Padang, Sumbar. 


Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI), terutama aktivitas penambangan emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar memastikan akan mengambil langkah hukum secara tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap kelestarian lingkungan.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat. Praktik ini jelas merusak lingkungan sekaligus merugikan negara," ujar Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pemberantasan PETI menjadi perhatian serius kepolisian sehingga operasi penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengumumkan keberhasilan mengungkap dua kasus tambang emas ilegal yang terjadi di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Dari dua perkara itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa emas, perak, alat pengolahan emas, serta satu unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Kasus pertama terungkap di Kota Solok setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya penampungan, pengolahan, dan penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 15 Juli 2026 petugas menangkap dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita emas urai seberat 11,72 gram, emas murni 436,78 gram, hampir dua kilogram perak murni, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah emas.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2026, tim Ditreskrimsus kembali mengungkap aktivitas PETI di Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) diamankan bersama satu unit ekskavator Zoomlion PC 60 beserta perlengkapan penambangan.

Kombes Pol Andry menjelaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah ditangkap. Polisi kini menelusuri jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai penampung, penjual, pemodal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang ilegal.

Ia menegaskan seluruh rantai kejahatan akan diusut agar penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam memberantas pertambangan ilegal.

Menurutnya, Polda Sumbar akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, konsisten, dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menambahkan penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang mendanai maupun jaringan yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sementara itu, J dan N dikenakan Pasal 158 dalam undang-undang yang sama.

Sebagai informasi, praktik pertambangan emas tanpa izin masih ditemukan di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, seperti Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung, dan beberapa daerah lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penertiban di lokasi tambang saja tidak cukup apabila faktor-faktor pendukung aktivitas tersebut masih dibiarkan.

Mahyeldi menyoroti pentingnya pengawasan distribusi bahan bakar minyak sebagai salah satu langkah menghambat operasional tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Ia juga menekankan perlunya membedakan aktivitas pendulangan tradisional dengan pertambangan berskala besar karena keduanya memiliki dampak lingkungan yang berbeda.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjutnya, terus mendorong penguatan pengawasan bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan agar praktik pertambangan ilegal dapat ditekan secara efektif.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update