Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Bongkar Kasus Judol dan PETI

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:49 WIB Last Updated 2026-07-29T22:49:00Z

Dalam Dua Pekan Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Rentetan Kasus Besar, Judi Online hingga Tambang Ilegal Dibongkar

Padang, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap sejumlah tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Dalam dua pekan terakhir, aparat berhasil membongkar kasus perjudian online, penambangan emas tanpa izin (PETI), hingga dugaan aktivitas pertambangan mineral ilegal di beberapa daerah di Sumatera Barat.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumbar pada Rabu (29/7). Pengungkapan berbagai kasus itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa seluruh perkara yang diungkap merupakan hasil penyelidikan intensif personel Ditreskrimsus, baik di bidang kejahatan siber maupun tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan praktik perjudian online. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan operasi pada Jumat, 24 Juli 2026, di tiga lokasi di Kota Padang, yakni Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, serta Parak Laweh.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Mereka disinyalir menyebarkan tautan situs judi sekaligus memberikan akses kepada masyarakat untuk bermain judi sebagai sumber penghasilan.

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 31 unit telepon genggam dari berbagai merek, satu unit laptop Asus, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin di Kota Solok pada 15 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, empat orang diamankan karena diduga melakukan pengolahan, pemurnian, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.

Saat melakukan penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas, perak, uang tunai, bahan kimia, dokumen transaksi, timbangan digital, tabung gas, pompa angin, tembikar, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan mineral ilegal.

Keempat tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Solsel - Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus lain yang turut diungkap adalah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, pada 27 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua operator alat berat yang diduga sedang melakukan penambangan ilegal menggunakan satu unit excavator Zoomlion PC 60. Alat berat beserta perlengkapannya turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini seluruh perkara masih berada dalam tahap penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian online maupun aktivitas pertambangan ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian, sehingga keamanan, ketertiban, serta kelestarian sumber daya alam di Sumatera Barat dapat terus terjaga.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update