Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat, perantara, hingga pengguna dokumen kendaraan palsu.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, keempat tersangka diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen kendaraan dengan tugas masing-masing.
Pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 15 Juli 2026 terkait dugaan pemalsuan STNK di kawasan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dari hasil penyidikan diketahui para tersangka menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan diminta mengirimkan data kendaraan yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mencetak STNK palsu.
Setelah selesai diproduksi, dokumen tersebut diserahkan kepada pemesan dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua, biaya pembuatan STNK palsu dipatok sekitar Rp750 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, tarifnya dimulai dari Rp1 juta.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan, laptop, printer, beberapa telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Selain itu, petugas juga menyita sampul STNK, cap stempel, contoh hasil cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, hingga rekaman percakapan transaksi antara tersangka dan para pemesan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP bagi pelaku pembuat dokumen palsu, Pasal 391 ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang diduga turut membantu. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan ilegal.
Ia menegaskan, dokumen palsu tidak hanya merugikan pemilik kendaraan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan.
Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas juga diminta memastikan keaslian dokumen dengan memeriksa kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan BPKB melalui Samsat atau layanan resmi kepolisian. Polda NTB juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik pemalsuan maupun peredaran dokumen kendaraan palsu.(da*)


