Pangkalpinang, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang.
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sekitar 1,1 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ER yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka lain berinisial AA di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Intan.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 832 gram yang telah dikemas dalam berbagai ukuran dan diduga siap dipasarkan.
Penyelidikan terus berlanjut setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika lainnya. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba kemudian menangkap seorang pria berinisial SS di Jalan Delima Siam, Kelurahan Sriwijaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 100,79 gram.
Masih pada hari yang sama, polisi kembali mengamankan tersangka berinisial WJ di kawasan Jalan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek. Dari tangan pelaku, petugas menyita 29,71 gram sabu.
Keesokan harinya, dua tersangka lainnya berinisial AL dan LS ditangkap di area parkir BTC Pangkalpinang. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 153,84 gram sabu beserta 10 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan seluruh penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda.
Menurutnya, keenam tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang berupaya menyalurkan narkotika ke wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1,1 kilogram sabu serta 10 butir pil ekstasi.
Usai menjalani pemeriksaan, keenam pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(da*)


