![]() | |
| Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama saat ekspose kasus pembunuhan |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S (55) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap tetangganya, Nursaeni, di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan tujuan menguasai perhiasan emas milik korban untuk melunasi utangnya.
Korban, seorang perempuan paruh baya, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada 10 Juni 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka akibat benda tajam di bagian kepala, sementara sejumlah perhiasan yang biasa dikenakan korban dilaporkan hilang.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban dan telah mengetahui kebiasaan Nursaeni yang sering memakai perhiasan emas saat beraktivitas. Kondisi tersebut diduga memicu niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian yang berujung pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga masuk ke rumah korban pada malam hari melalui jendela. Setelah berhasil masuk, ia menuju kamar tempat korban sedang tertidur. Namun korban terbangun dan mengenali pelaku, sehingga tersangka diduga panik dan menyerang korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah memastikan korban tidak lagi berdaya, pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual, dan uangnya diduga digunakan untuk membayar utang pribadi.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi mengungkap bahwa S sempat diperiksa sebagai saksi. Bahkan, ia ikut menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) ketika jasad korban pertama kali ditemukan.
Melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penerapan metode scientific crime investigation, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon akhirnya menemukan bukti yang mengarah kepada S hingga ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah obeng yang diduga menjadi alat untuk menghabisi korban, nota penjualan emas, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 479 KUHP mengenai perampokan. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(da*)


