Jakarta, Rakyatterkini.com – PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang menjadi dasar bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menolak sepeda motor yang menggunakan tangki bahan bakar hasil modifikasi saat membeli BBM bersubsidi, selama proses pengisian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kewenangan mengatur penyaluran BBM bersubsidi sepenuhnya berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sementara itu, Pertamina hanya bertugas menyalurkan BBM sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi merupakan ranah regulator, yakni BPH Migas. Pertamina, kata dia, tetap berkomitmen memberikan pelayanan penyaluran BBM sesuai ketentuan sekaligus mendukung program distribusi subsidi agar tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi saat ini hanya diterapkan bagi kendaraan roda empat dan kendaraan niaga. Selain itu, penerapan Program Subsidi Tepat melalui penggunaan kode QR juga masih difokuskan untuk kendaraan roda empat.
Dengan kondisi tersebut, belum ada regulasi yang secara khusus melarang sepeda motor dengan tangki modifikasi membeli BBM bersubsidi. Oleh sebab itu, SPBU tidak memiliki landasan hukum untuk menolak pengisian, selama tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan lain yang berlaku.
Meski demikian, penggunaan tangki berkapasitas besar tetap menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah banyak. Jika BBM tersebut kemudian diangkut atau diperjualbelikan secara ilegal, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Karena itu, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi tetap menjadi tanggung jawab BPH Migas sebagai regulator, sedangkan Pertamina menjalankan peran sebagai penyalur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(da*)


