Notification

×

Iklan

Pembunuhan Sadis di Lumajang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2026 | 08:18 WIB Last Updated 2026-07-06T01:18:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan seorang perempuan muda yang ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar rumahnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban diduga dihabisi oleh kekasihnya sendiri setelah terjadi pertengkaran yang dipicu rasa sakit hati pelaku atas ucapan korban usai keduanya berhubungan intim.

Pelaku berinisial Arif (18), warga Kecamatan Randuagung, Lumajang, ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Lumajang bersama Tim Jatanras Polda Jawa Timur di kediaman orang tuanya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi menyebut pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun.

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 2 Juli 2026. Hari itu, pelaku dan korban sempat keluar bersama untuk membeli makanan di wilayah Lumajang. Setelah kembali ke rumah korban, keduanya masuk ke kamar dan sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Namun, situasi berubah setelah keduanya terlibat adu mulut. Perselisihan dipicu karena korban merasa kesal melihat pelaku lebih sibuk memainkan telepon genggamnya setelah selesai berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, menjelaskan bahwa pertengkaran semakin memanas hingga korban mengucapkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku. Ucapan tersebut membuat emosi pelaku memuncak.

Dalam kondisi marah, Arif keluar dari kamar untuk mengambil sebatang balok kayu. Sesaat kemudian ia kembali dan memukul korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur di dekat lemari pakaian.

Meski korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku justru melanjutkan aksinya. Ia menyumpal mulut korban menggunakan kain sprei, lalu menjerat leher korban dengan celana milik korban hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.

Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku melarikan diri. Untuk menghilangkan jejak, ia membuang telepon seluler korban beserta balok kayu yang digunakan dalam aksi tersebut ke area kebun tebu. Polisi kemudian berhasil menemukan dan mengamankan seluruh barang bukti tersebut.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan pada Jumat, 3 Juli 2026, di dalam kamar rumahnya dalam kondisi mengenaskan, tanpa mengenakan pakaian dan berlumuran darah. Penemuan itu sempat menghebohkan warga sekitar.

Atas perbuatannya, Arif kini ditahan di Mapolres Lumajang. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update