Padang, Rakyatterkini.com – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Pengurus Daerah Sumatera Barat menyatakan keberatan terhadap rencana pelarangan menyeluruh iklan rokok di Kota Padang.
Organisasi tersebut menawarkan penerapan sistem zonasi sebagai alternatif yang dinilai lebih seimbang bagi seluruh pihak.
Ketua P3I Sumbar, Yarsina Devi, menegaskan bahwa organisasinya tidak menentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) KTR yang dianggap menafsirkan kawasan tanpa rokok sebagai larangan total terhadap iklan rokok, bukan pembatasan aktivitas merokok.
"Kami mendukung keberadaan KTR. Namun, yang kami keberatan adalah jika diterapkan pelarangan total tanpa memberikan solusi. Sistem zonasi untuk iklan rokok bisa menjadi pilihan yang lebih adil," ujar Yarsina Devi yang akrab disapa Vebi.
Vebi menjelaskan bahwa konsep zonasi telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam skema tersebut, iklan rokok masih dapat dipasang di lokasi tertentu dengan syarat memenuhi ketentuan, seperti menjaga jarak minimal dari sekolah, rumah ibadah, maupun fasilitas kesehatan.
Sebagai contoh, ia menyebut pemasangan iklan dapat dibatasi hanya di jalan-jalan utama dengan jarak tertentu dari kawasan yang dianggap sensitif. Menurutnya, kebijakan seperti ini mampu melindungi anak-anak dari paparan promosi rokok tanpa mematikan industri periklanan.
Ia juga menilai penerapan zonasi dapat menjaga keberlangsungan usaha di sektor periklanan yang melibatkan banyak tenaga kerja. Selain perusahaan advertising, penyelenggara acara, percetakan, hingga pekerja pemasangan billboard dinilai turut bergantung pada pendapatan dari iklan rokok.
"Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, banyak pelaku usaha dan pekerja yang terdampak. Melalui zonasi, penerimaan pajak tetap berjalan, lapangan kerja tetap terjaga, dan paparan iklan kepada anak-anak tetap bisa dibatasi," jelasnya.
P3I Sumbar menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi bersama Pemerintah Kota Padang guna menyusun aturan turunan yang mengatur secara lebih rinci mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan rokok.
Menurut Vebi, pihaknya berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan agar aturan yang dihasilkan tidak merugikan salah satu sektor usaha.
Sebelumnya, P3I Sumbar juga telah menyoroti dampak larangan iklan rokok terhadap industri periklanan. Organisasi tersebut mempertanyakan mengapa pemerintah daerah dinilai lebih fokus mengawasi iklan rokok yang legal dibandingkan dengan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Sebagai informasi, pengaturan mengenai produk tembakau, termasuk ketentuan terkait promosi dan iklan, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024.(da*)


