Notification

×

Iklan

Mantan Satpam Curi Tiga Motor Warga, Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 | 03:44 WIB Last Updated 2026-07-16T20:44:00Z

Mantan satpam ditangkap polisi usai mencuri tiga sepeda motor

Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang mantan petugas keamanan (satpam) di sebuah kompleks perumahan di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor milik warga.

Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya di kawasan Kompleks Perumahan Jalan Tangguk Bongkar Satu, Kecamatan Medan Area. 

Peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV), yang memperlihatkan ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terencana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi lingkungan kompleks. Sebagai mantan satpam, ia memahami titik-titik yang tidak terjangkau kamera pengawas serta waktu-waktu sepi, sehingga komplotannya dapat membawa kabur tiga sepeda motor matik tanpa menarik perhatian warga.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan tersangka berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

"Berbekal rekaman CCTV kompleks, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang merupakan mantan satpam di sana. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah proyek yang lokasinya tidak jauh dari TKP," ujar AKP M. Ainul Yaqin, Kamis (16/7/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan tiga sepeda motor curian telah dihabiskan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan lainnya yang hingga kini masih berstatus buron.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update