Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Klaim Emas 74 Kg Milik Don Ritto

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:44 WIB Last Updated 2026-07-17T21:44:00Z

Tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto. 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan aset milik kliennya. Menurutnya, barang bukti tersebut bukan merupakan kepunyaan Febrie Adriansyah.

Handika menjelaskan, sejak awal 2023 rumah tersebut telah digunakan Don Ritto sebagai kantor yayasan setelah mendapat izin untuk memakainya. Ia mengklaim bangunan itu sudah lama tidak dihuni oleh Febrie, bahkan disebut tidak digunakan selama sekitar 10 tahun sebelum akhirnya dimanfaatkan untuk operasional yayasan.

Ia menambahkan, seluruh biaya operasional rumah, mulai dari pembayaran listrik, air, perawatan bangunan, hingga gaji pegawai, sepenuhnya ditanggung oleh Don Ritto. Bukti pembayaran tersebut, menurutnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Handika juga menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan mengonfirmasi bahwa rumah tersebut memang digunakan oleh Don Ritto beserta yayasannya. Selain itu, dokumen pembayaran berbagai kebutuhan operasional telah disita penyidik untuk mendukung pembuktian.

Terkait uang yang ditemukan di dalam brankas rumah tersebut, Handika mengklaim dana itu berasal dari beberapa pihak yang menyerahkannya untuk kepentingan kegiatan yayasan. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para pemberi dana dengan alasan menjaga keselamatan mereka.

Menurutnya, nama-nama pihak yang memberikan dana baru akan dipublikasikan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung beserta seluruh bukti yang dimiliki.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, selain Febrie Adriansyah, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Dalam rangka penyidikan, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update