Pariaman, Rakyatterkini.com – Tim kuasa hukum FA memprotes langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sanitasi Tahun Anggaran 2023. Menurut mereka, proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan terlalu cepat dan belum didukung dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum FA, Muhammad Taufik, menyampaikan keberatan tersebut usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana di Kejari Pariaman, Selasa (21/7/2026). Ia menilai penyidik belum dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea) maupun tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Taufik juga berpendapat bahwa perkara tersebut tidak semestinya langsung berujung pada penetapan tersangka. Menurutnya, proyek yang dipersoalkan tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan, sehingga proses hukum dinilai dilakukan secara prematur.
Dalam pemeriksaan perdana, FA mendapat sekitar 55 pertanyaan dari penyidik. Pihak kuasa hukum menyebut sebagian besar pertanyaan lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi pelaksanaan proyek dibandingkan dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus kepala dinas, FA telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Proyek sanitasi yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, menurutnya, telah dilaksanakan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Riski Putra Zulfa, mengatakan pihaknya masih mempelajari seluruh dokumen perkara beserta alat bukti yang dimiliki penyidik. Mereka juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap FA.
"Kami masih mengkaji bersama tim kuasa hukum apakah akan menempuh upaya praperadilan," ujar Riski.
Sebelumnya, Kejari Pariaman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK Tahun Anggaran 2023. Ketiganya yakni FA selaku PPK, serta TY dan DES yang merupakan kontraktor pelaksana paket pekerjaan I dan II.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta hasil audit investigatif mengenai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar. Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)


