Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diketahui milik Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Menurut Budi, penyitaan mobil itu dilakukan saat KPK melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dalam kegiatan penggeledahan, salah satu barang yang diamankan adalah satu unit Toyota Alphard yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta terkait sejumlah proyek di PT Air Minum Giri Menang,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, penerimaan suap, serta gratifikasi.
Selain Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(da*)


