Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2020. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial IF.
IF diketahui bertugas sebagai pengawas proyek. Sebelumnya, Kejati Sumbar telah lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di antaranya BB selaku pelaksana pekerjaan dan Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Asisten Intelijen Agustinus Hanung, Asisten Pidana Militer D. Butar-Butar, serta Asisten Tindak Pidana Khusus Arjuna dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Dedie menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, IF diduga mengambil alih seluruh tugas supervisi proyek dengan mengganti personel dari PT Triartha Nusa Engineering sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Pergantian tersebut dilakukan melalui berita acara, padahal perubahan tenaga pengawas seharusnya baru dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum.
Selain itu, tersangka juga diduga mengendalikan proses administrasi proyek, mulai dari pembayaran, penggajian personel, hingga penyusunan laporan perkembangan pekerjaan.
Penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen pencairan pembayaran yang diduga dilakukan oleh seorang staf atas arahan tersangka.
Kejati menilai lemahnya pengawasan menyebabkan pengendalian mutu proyek tidak berjalan sesuai ketentuan. Akibatnya, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar tersebut mengalami kerusakan hingga akhirnya roboh pada 7 Mei 2023, sekitar satu setengah tahun setelah proyek selesai dikerjakan.
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp7.505.864.409,09. Atas dugaan perbuatannya, IF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.(da*)


