Padang, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat membantah kabar yang menyebut mahasiswa bernama Fadhil Ramadhan dijemput atau diamankan pada Minggu (12/7/2026).
Institusi tersebut menegaskan Fadhil hanya diundang untuk mengikuti dialog terkait aksi demonstrasi yang berlangsung sebelumnya.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026), menyatakan informasi mengenai penjemputan mahasiswa tersebut tidak benar.
"Yang dilakukan bukan penjemputan, melainkan undangan untuk berdialog mengenai aksi unjuk rasa kemarin," ujarnya.
Hanung menjelaskan, pada Minggu sekitar pukul 14.30 WIB, Kejati Sumbar mengundang sejumlah mahasiswa, termasuk Fadhil Ramadhan yang menjadi salah satu orator aksi, guna membahas tujuan dan tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi.
Menurutnya, saat aksi berlangsung pihak Kejati belum sempat melakukan dialog dengan massa karena peserta hanya menyampaikan orasi. Oleh sebab itu, Fadhil diundang agar dapat memberikan penjelasan mengenai maksud penyelenggaraan aksi tersebut.
Ia juga menegaskan Fadhil datang ke kantor Kejati Sumbar bersama kedua orang tuanya serta didampingi ketua RT dan lurah setempat.
"Kami hanya ingin berdiskusi untuk memahami tujuan mereka menggelar aksi unjuk rasa," katanya.
Menjelang waktu magrib, sejumlah mahasiswa yang turut mengikuti demonstrasi mendatangi Kejati Sumbar setelah memperoleh informasi Fadhil dibawa oleh pihak kejaksaan.
Hanung mengatakan, pihaknya langsung memberikan penjelasan tidak ada tindakan penjemputan ataupun penahanan terhadap Fadhil. Proses yang berlangsung murni berupa diskusi dan baru selesai pada malam hari karena adanya agenda lain yang bersifat situasional.
Ia kembali menegaskan informasi yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta. Setelah dialog selesai, Fadhil pulang bersama orang tuanya dengan didampingi Ketua RT dan lurah. (da*)


