Notification

×

Iklan

Kejari Geledah Kantor DLH Dharmasraya

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:22 WIB Last Updated 2026-07-27T22:24:31Z

Ilustrasi

Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Kejari Dharmasraya, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM di instansi tersebut.

Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor DLH, termasuk ruang kepala dinas, bendahara, dan beberapa kepala bidang. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen SPJ, berkas elektronik, serta dua unit laptop yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Indra mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak awal tahun 2026. Selama proses tersebut, sebanyak 32 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan modus yang digunakan adalah pemanfaatan kuitansi atau nota BBM yang tidak sah sebagai dokumen pendukung pertanggungjawaban anggaran. Bahkan, beberapa nota disebut berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sudah tidak lagi beroperasi, namun tetap digunakan sebagai bukti pembelian BBM.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024 yang mengindikasikan adanya SPJ fiktif belanja BBM di DLH Dharmasraya. Dugaan penyimpangan itu diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp408 juta.

Selain menelusuri dugaan penyimpangan pada anggaran tahun 2024, Kejari Dharmasraya juga memperluas penyidikan terhadap penggunaan anggaran tahun 2023 karena diduga menggunakan pola yang serupa, yakni penyusunan SPJ fiktif untuk pengadaan BBM kendaraan dinas.

Usai penggeledahan, Kejari Dharmasraya akan memaparkan perkembangan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update